Langsung ke konten utama

Tunjangan guru berbasis DAPODIK

Baru saja tunjangan profesi untuk guru yang sudah disertifikasi cair. Tetapi ada juga yang tidak atau belum cair. Padahal uang tunjangan profesi yang selama ini diidam-idamkan oleh bapak dan ibu guru telah direncanakan untuk menambah dan menambal berbagai kebutuhan seperti biaya anak sekolah, bayar hutang atau untuk bayar kredit mobil, karena sebagian besar gajinya telah habis dipakai untuk pinjam bank. Bagi tunjangan profesinya telah ada direkening bank mungkin itu merupakan kebahagian tersendiri tetapi jika di rekening banknya belum ada alias masih kosong akan timbul berbagai pertanyaan mengapa kok seperti ini padahal tahun-tahun sebelumnya aman-aman saja. Mungkin akan timbul sikap menyalahkan orang lain seperti menyalahkan kepala sekolah, pegawai diknas atau operator yang dianggap tidak becus mengurusi tunjangannya

Inilah sekelumit romantika tunjangan untuk pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa kita. Sejak diberlakukannya Permendiknas No 36 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Nasional yang intinya bahwa setiap Direktorat Jenderal berhak mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran setiap program pembangunan. Maka muncullah DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Dirjen Dikdas dan Dapodikmen yang dikelola oleh Dirjen Dikmen. Kedua model aplikasi pendataan ini berbasis IT yang diyakini datanya akan lebih baik dan dapat menyelesaikan berbagai masalah pendidikan.

Dengan pendataan pendidikan berbasis IT diharapkan kebijakan pemerintah terkait perencanaan dan penganggaran akan tepat sasaran dan dapat menghemat anggaran dibandingkan dengan data manual. Disamping itu kualitas data juga akan semakin valid, akuntabel, cepat dan terbarukan. Dapodik wajib dimiliki oleh satuan pendidikan dasar yaitu SD dan SMP. Sedangkan MI dan MTs belum memiliki data berbasis web ini sehingga untuk satuan pendidikan MI dan MTs belum ada Dapodiknya. Setiap sekolah memiliki kode registrasi yang unik atau berbeda sehingga sekolah lain atau orang yang tidak bertanggungjawab akan sulit untuk merusak data tersebut. Penanggungjawab atas entri dan kevaliditasan Dapodik adalah pihak sekolah yaitu kepala sekolah dan operator Dapodik yang telah ditunjuk. Apa konten Dapodik yang perlu diisi oleh sekolah?
  1. data satuan pendidikan,
  2. data peserta didik atau siswa dan
  3. data PTK (Pendidik dan Tenaga kependidikan).

Ketiga data tersebut sangat penting untuk dilengkapi oleh sekolah, jika tidak terisi dengan lengkap dan valid akan bermasalah pada sekolah tersebut terutama untuk alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BSM (Bantuan Siswa Miskin), Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, Kualifikasi dan Khusus, bantuan sarana dan prasarana pendidikan termasuk rehab. Disinilah permasalahan timbul, mengapa tunjangan profesinya tidak cair, tunjangan kualifikasi ataupun tunjangan khususnya. Ketika mengisi data Dapodik harus wajar, lengkap dan benar. Semua guru dan tenaga kependidikan yang bertugas disekolah tersebut harus dientri walaupun yang bersangkutan belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Terkait permasalahan jumlah jam mengajar guru yang dientri pada Dapodik harus sesuai dengan Permendiknas No. 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban jam mengajar guru dan pengawas satuan pendidikan yang intinya guru harus mengajar 24 jam tatap muka per Minggu dan Permendiknas no 22 tahun 2006 tentang standar isi yaitu jumlah jam mengajar guru sesuai dengan kurikulum KTSP, sebagai contoh kurikulum KTSP SD kelas I = 26 jam, II = 27 jam, III = 28 jam dan IV – VI = 32 Jam dan diperbolehkan menambah 4 jam pelajaran masing-masing kelas. Begitu juga dengan SMP harus sesuai dengan kurikulum KTSP dengan ketentuan Kelas VII – IX = 32 jam pelajaran per Minggu. Tidak dipungkiri bahwa timbulnya permasalahan dalam pendataan pendidikan akan berimbas pada tunjangan-tunjangan guru dan berbagai kebijakan bidang pendidikan. Ada beberapa hal penting penyebabnya yaitu entri data Dapodik yang belum optimal, SDM operator yang belum mumpuni serta sarana prasarana IT yang belum maksimal terutama software aplikasi Dapodik dan server penerima data di Kemdikbud. Tetapi setidaknya sudah ada upaya perbaikan dalam proses pengambil kebijakan dengan berdasarkan data yang valid dan akuntabel karena data Dapodik adalah data individual by name by address bukan data agregat yang hanya jumlah saja. Secara garis besar syarat penerima tunjangan profesi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. syarat administrasi seperti: memiliki sertifikasi yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang pelajaran yang diampu (linier), memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru).
  2. Syarat teknis yaitu:
mengupdate data melalui dapodik, mengisi penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan JJM nya (Jumlah Jam Mengajar), Status guru dinyatakan aktif pada dapodik, Rombel yang diajar tidak termasuk pada rombel tidak normal. Kabupaten Musi Rawas telah mengentri data Dapodik SD/SMP dan dikirim pada server Dirjen Dikdas Kemdikbud dengan progress report 100%. Capaian ini tidak terlepas dari andil besar Kepala Sekolah, Operator Sekolah, Operator Kecamatan, KK Datadik dan semua stakeholders yang telah bekerja keras mengumpulkan, menginput, mengolah dan mengirim data dengan baik. Data tersebut telah dijadikan dasar penentuan dan penetapan SK berbagai tunjangan guru di Kabupaten Musi Rawas. Tetapi masih ada juga permasalahan yaitu belum terbitnya SK pembayaran tunjangan profesi untuk beberapa orang guru, hal ini akan dievaluasi dan dicari solusi yang bijak terkait dengan kelengkapan instrument pendataan dalam pengentrian Dapodik .

Dan untuk mengetahui apakah data Dapodiknya sudah diterima oleh server Dirjen Dikdas Kemdikbud bisa di akses pada : dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan infomasi guru terkait tunjangan berbasis Dapodik dapat diakses pada : p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id Demi kelancaran proses perencanaan dan penganggaran pembangunan bidang pendidikan dihimbau kepada kepala sekolah dan operator sekolah di Kabupaten Musi Rawas untuk mengupdate data Dapodik dan data PAS setiap bulan Januari-Februari dan Juli-Agustus.

Dan perlu diketahui bahwa tunjangan profesi, fungsional, kualifikasi dan khusus disalurkan langsung ke rekening guru yang menerima tunjangan, tanpa potongan baik dari pihak kementerian maupun Dinas Pendidikan Kab/kota kecuali potongan pph (pajak penghasilan). Demikian tulisan ini semoga memberikan pengertian kepada Bapak/ Ibu guru yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa dan masyarakat agar tidak berprasangka buruk terhadap kinerja pemerintah yang telah berusaha memberikan pelayanan terbaik dan akuntabel.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emas limo untuk Kepala Sekolah

Oleh : I s n a n *) Kepala Sekolah adalah top manager dalam unit terkecil pendidikan yaitu sekolah. Salah satu kunci yang menentukan keberhasilan sekolah dalam mencapai tujuannya adalah kepala sekolah. Keberhasilan itu dapat dilihat dari beberapa indikator di antaranya adalah nilai ujian nasional (UN), prosentase kelulusan siswa, prosentase jumlah lulusan yang diterima di PTN dan jumlah lulusan yang diserap oleh dunia kerja. Jika indikator-indikator tersebut memiliki prosentase tinggi maka dapat dikatakan bahwa sekolah itu memiliki mutu yang baik. Dengan demikian adanya rasa puas dan bangga yang dirasakan masyarakat dan meningkatnya kepercayaan orang tua siswa untuk menyekolahkan anak di satuan pendidikan tersebut. Keberhasilan kepala sekolah dalam mencapai tujuannya secara dominan ditentukan oleh keandalan manajemen sekolah yang bersangkutan, sedangkan keandalan manajemen sekolah sangat dipengaruhi oleh kapasitas kepemimpinan kepala sekolah itu sendiri. Tetapi peranan kepala sekolah

Pentingnya Pendidikan Menengah Universal (PMU)

Pendidikan saat ini telah menjadi kebutuhan pokok manusia yang harus dan terus dipenuhi layaknya kebutuhan pokok secara ekonomi seperti pangan, sandang dan papan. Kebutuhan akan pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun dan senantiasa menyedot anggaran pemerintah semakin besar. Bahkan amanat UUD 45 biaya pendidikan telah dipatok minimal 20 % dari APBN maupun APBD. Makanya pembangunan bidang pendidikan mengalami lecutan yang cepat, hal ini dapat dilihat dari ketersediaan akses dan pemerataan pendidikan yang terus meningkat serta upaya peningkatan mutu. Apa itu pendidikan menengah universal atau PMU, mungkin menjadi tanda tanya di kalangan kita pembaca. Pendidikan Menengah Universal adalah keberlanjutan dari program wajib belajar 9 tahun. Wajib belajar 9 tahun telah diklaim berhasil dan tuntas oleh pemerintah dengan tercapainya APK (Angka Partisipasi Kasar) SD/MI secara nasional 115,33 % dan APK SMP/MTs sebesar 98,20 %di tahun 2010 (Sumber: Kemdikbud 2011). Sedangkan APK SMA/SMK/